UNDANG- UNDANG DASAR
(Setelah Amandemen I.II.II dan IV)
BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1) Negara Indonesai ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-
Undang Dasar.***)
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum .***)
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih
melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.***)
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima
tahun di ibukota negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat diterapkan dangan suara
yang terbanyak.
Pasal 3
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan
Undang-Undang Dasar.***)
(2) Majelis Permusyawaratan rakyat hanya dapat memberhentikan Peresiden
dan/ atau wakil Peresiden.***/****)
(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Peresiden dan/atau Wakil
Presiden.***/****)
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut
Undang-Undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Peresiden dibantu oleh satu orang Wakil
Presiden
Pasal 5
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada dewan
Perwakilan Rakyat.*)
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-
undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara
Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewargane-
garaan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati
negara; serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan
tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.***)
(2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih
lanjut dengan undang-undang.***)
Pasal 6A
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung
oleh rakyat.***)
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan
pemilihan umum.***)
(3) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih
dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan
sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi yang tersebar di lebih dari
setengah jumlah provinsi di Indonesia dilantik menjadi Presiden dan Wakil
Presiden.***)
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilh, dua
pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam
pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang mempe-
roleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.****)
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur
dalam undang-undang.***)
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya
dapta dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.*)
Pasal 7A
Presiden dan/ Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila
terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila
terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.***)
Pasal 7B
(1) Usul pembehentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih
dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau
Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan, tindakan pidana berata lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau
pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden.***)
(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah
Melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan
Dewan Perwakilan Rakyat.***)
(3) Penajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Makhkamah Konstitusi hanya
dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidan paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya
2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.***)
(4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, megadili, dan memutus dangan seadil-adilnya
terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari
setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.***)
0 komentar:
Posting Komentar